KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga terlibat jaringan peredaran sabu, seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara berinisial S alias Karno (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Senin (17/8).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Rabu (19/8/2020) membenarkan polisi menangkap S di Jalan Ahmad Yani, Gang Srikandi RT 16A, RW 16, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Dari tangan tersangka disita16 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 9,91 gram bruto, dua buah timbangan digital, dua buahh sendok takar, dua buah dompet kecil, sebungkus klip kosong, sebuah hp merk oppo warna merah, seperangkat alat hisap sabu, dan uang tunai Rp200.000.
Baca Juga: Lagi Asyiki di Karaoke, TO Sabu Aasl Muara Teweh Disergap Polisi Murung Raya
Setelah diamankan, Karno pun langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dibidik dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mel)
Discussion about this post