KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, telah membentuk panitia khusus (Pansus) hak interpelasi.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, mengatakan, DPRD adalah lembaga konstitusional yang telah diberikan hak konstitusional antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Maka berdasarkan amanah konstitusional dimaksud, DPRD Kapuas konsisten menjalankanya demi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat Kapuas yang tercinta,” katanya di Kuala Kapuas akhir pekan tadi.
Menurut Ardiansah dibentuknya Pansus interpelasi untuk meminta keterangan kepala daerah terkait dengan kebijakan yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas.
Seperti terkait alasan penolakan bansos dari Gubernur Kalteng sebanyak kurang lebih 11. 000 KK, sedangkan masyarakat Kapuas yang terdampak Covid 19 masih banyak yang belum mendapatkan bansos baik dari pusat, provinsi, kabupaten dan desa.
“Karena menurut laporan Pansus Covid-19 DPRD Kapuas ada sekitar kurang lebih 55.111 KK yang belum terlayani. Nah ini menjadi pekerjaan rumah atau PR DPRD Kapuas untuk menanyakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ardiansah, Pansus hak interplasi juga ingin meminta keterangan kepala daerah terkait bantuan pihak ketiga seperti PBS, HPH dan tambang, ada berapa sumbangannya baik uang maupun barang.
Hal penting strategis lainnya yang juga perlu dijelaskan adalah terkait program kebijakan dan penggunaan anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19 pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 102 miliar.
Agar berjalan lancarnya tugas Tim Pansus hak interpelasi, Ardiansah berharap pihak eksekutif pun dapat kooperatif saat dipanggil oleh Tim Pansus hak interpelasi agar datang memberikan keterangan dengan transparan. (is)
Discussion about this post