KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang pria diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah keponakannya sendiri.
RK, pria berusia 30 tahun itu, saat ini menjalani pemeriksaan oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas. Dia diketahui sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyebutkan RK diamankan setelah Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas menerima laporan dari keluarga Mawar, sebut saja namanya begitu, bocah berusia 11 tahun, yang jadi korban. Keluarga tak terima atas perlakuan cabul pelaku terhadap Mawar.
Baca Juga: Remaja Kapuas Dicokok Polisi di Selat, Dilaporkan Cabuli Bocah 9 Tahun
“Saat ini pelaku telah kita amankan. Sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” sebut Kristanto.
Berdasarkan informasi yang didapat, pada Selasa (24/11) pukul 18.00 WIB, RK menyuruh teman korban untuk membawa korban masuk ke rumah pelaku. Saat korban masuk, sang paman langsung menutup pintu rumahnya dan menutup mulut korban dengan tangannya.
Kristanto menambahkan pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu dan memberikan uang agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban dengan memegang alat vital korbannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancama pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kristanto. (ik)
Discussion about this post