KALAMANTHANA, Murung Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya membekuk pria berinisial AS (20), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (11/12) malam.
AS dibekuk polisi anti narkoba di Jalan Ahmad Yani RT 004, RW 003, Puruk Cahu. ” Saat digeledah, polisi menemukan dua paket plastik klip t berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram di saku sebelah kiri kantong jaket tersangka,” ujar Kepala Polres Murung Raya AKBP I Gede Putu W melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko.
Polisi bergerak menangkap AS, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di depan salah satu bengkel motor di Jalan Ahmad Yani RT 004, RW 003, Puruk Cahu. “Kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” ucap Bagus.
Bagus langsung memimpin operasi penyergapan dan penangkapan dengan disaksikan oleh pemilik bengkel dan masyarakat setempat. Dari tangan AS turut disita barang bukti satu buah pipet kaca, sebuah jaket warna abu-abu, dan sebuah kotak rokok Troy warna hitam.
Tersangka AS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Murung Raya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(mel/dg)