KALAMANTHANA, Muara Teweh -Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi (31), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat digelar di Muara Teweh. Lima orang tersangka memperagakan 47 adegan, Jumat (18/12/2020).
Lima tersangka yakni I (mantan Kades Kamawen), AJ (Kaur Pemerintahan Desa Kamawen), W, AM, dan BT dihadirkan. Mereka memakai rompi oranye dan memperagakan 47 adegan di hadapan polisi, Kepala Seksi Pidum Kejari Barito Utara Tarung, Penasehat Hukum Kotdin Manik, dan keluarga korban yang datang ke Mapolres Barito Utara.
Rekonstruksi dipandu olehcKepala Polsek Montallat Iptu Rahmad Tuah dan dimonitor langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan. Rekonstruksi berlangsung sekitar sejam, mulai pukul 09.00-10.00 WIB.
Dari rekonstruksi terlihat pada peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Posyandu Desa Kamawen. Saat itu, para tersangka menunggu korban Ndi melintas saat hari gelap. Begitu Ndi melintas, tersangka I menempeleng korban. Ndi sempat melawan, namun pukulannya tak tepat sasaran.
Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Pembunuh Rito Riadi
Tersangka AM menyerahkan kayu ukuran panjang 76 cm kepada I. Lalu I memukul bagian belakang kepala korban, sehingga korban jatuh.
Melihat korban terjerembab, tersangka AJ mengambil kayu bulat warna coklat, panjang sekitar 75 cm, langsung menghantam bagian bahu sebelah kanan korban.
Sedangkan tersangka W membalik badan korban yang sudah tak berdaya. Ia melayangkan satu pukulan keras dengan tangan kosong ke arah bagian dada korban. Disusul tersangka AM menginjak paha kiri korban dua kali. Rangkaian ini ditutup oleh tersangka BT yang memukul kepala samping kanan korban dengan tangan kosong. Tersangka W sempat memeriksa bagian dada dan nadi korban. “Sepertinya sudah tidak ada napas anak ini,” ucap W. (mel)
Discussion about this post