KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat, Senin, (1/3/ 2021).
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Kapuas dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Kepala BPKAD Yan Hendiri Ale dan Kepala BPPRD Kapuas Andreas Noah.
Yohanes mengatakan, rapat membahas terkait penerapan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan rancangan Perbup dan keputusan Bupati Kapuas tentang perjalanan dinas.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas rencana realokasi atau refocusing anggaran APBD tahun 2021 serta dukungan pendanaan dari dana alokasi umum (DAU)
“Dana Alokasi Umum (DAU) dipotong kurang lebih 4 persen, sedangkan APBD 2021 ada recofusing untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 sekitar 8 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri keuangan,” kata Yohanes.
“Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia dimana dana refocusing digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Legislator asal PDI Perjuangan itu menambahkan, untuk saat ini penerapan Perpres no 33 belum maksimal, sehingga memerlukan penyesuaian, maka pihak dewan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak eksukutif.
“Setelah mendapat penjelasan dari pihak TAPD bahwa persoalan lambatnya pelaksanaan masih penyesuaian perangkat komputerisasi pada sistim keuangan daerah,” pungkas Yohanes. (is)
Discussion about this post