KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan study banding ke Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan.
Study banding dilakukan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilakdes).
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan, study banding yang mereka laksanakan tersebut guna menambah wawasan dan referensi untuk muatan raperda.
“Di Kabupaten Batola untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 menggunakan E-Voting, ini tentunya sangat menarik sekali,” kata Algrin Gasan,Kamis(25/2/2021).
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, keuntungan cara E voting lebih efektif, tidak ada kertas suara yang rusak sehingga di pastikan suara masyarakat tidak akan hilang.
“Selain itu partisipasi masyarakat juga akan menjadi sangat tinggi, dan mengurangi gesekan di tingkat gras root,” ujarnya
Algrin pun berharap hasil studi banding yang mereka laksanakan tersebut nantinya bisa dilaksanakan oleh Pemkab Kapuas melalui Dinas PMD agar ke depan pemilihan Kades bisa dilaksanakan dengan sistim E voting. (is)