KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kalimantan Selatan.
Kunjungan tepatnya ke DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi jajaran Komisi II seperti Algrin Gasan dan anggota DPRD Kapuas lainnya.
“Kami melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme penyusunan Perbup tentang Implementasi Perpres 33 tentang standar harga satuan, pedoman satuan kerja tahun 2021,” kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas.
Legislator asal Partai Golkar ini menjelaskan, di beberapa daerah di wilayah Kalsel, mekasnisme penyusunan perbub tersebut wajib dikoordinasikan dengan DPRD setempat.
“Sehingga ada pemahaman yang sama terhadap pedoman satuan kerja perangkat daerah dan DPRD terkait Perpres 33,” ujarnya.
“Di Kabupaten Banjar sendiri menerapkan satuan penginapan/hotel berdasarkan satuan maksimal yang ada pada Perpres 33 tersebut,” jelas Algrin.
Sedangkan, lanjut dia, satuan perjalanan dinas disesuaikan dengan kearifan lokal setempat berdasarkan tofografi dan geografi, jauh dekat dan tingkat kesulitan medan yang ditempuh.
“Serta disesuaikan dengan jalur sungai yang tidak bisa dilewati dengan jalur darat. Tentu diharapkan dari kegiatan ini bisa menjadi referensi,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post