KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kunker anggota DPRD dari kabupaten dengan motto ‘Selidah’ tersebut dipimpin Waket I, Agung Pramono bersama Arfah Waket II DPRD Batola.
Sekretaris DPRD Kapuas, H Hidayatullah menyampaikan, kunker anggota DPRD Batola tersebut konsultasi terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.
“Sharing keterkaitan beberapa kebijakan pemerintah pusat dan daerah, keterkaitan hari ini DPRD Batola menekankan kepada posisi tentang realisasi DPRD Kabupaten Kapuas tentang Perpres nomor 33 tahun 2020,” paparnya.
Untuk Kabupaten Kapuas, menurut Sekwan, Perpres nomor 33 disikapi secara maksimal, sebab Perpres tersebut merupakan sebuah aturan yang harus dilaksanakan.
Di mana, menurutnya terdapat beberapa perubahan dengan aturan sebelumnya.
“Kita tidak memberikan materi, tetapi kita hanya memberikan penjelasan keterkaitan ruang lingkup wewenang Setwan DPRD tentang Perpres nomor 33 tersebut,” terangnya.
Kunjungan tersebut, lanjut dia, juga sebagai bentuk guna mempererat silaturahmi sesama lembaga legislatif DPRD. (is)
Discussion about this post