KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengajukan 6 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat, Selasa, (6/4/2021)
Enam Raperda tersebut disampaikan eksekutif pada rapat paripruna ke II masa sidang II tahun 2021 DPRD Kapuas yang dipimpin oleh wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor.
Evan Rahman Saputra mengatakan, pada rapat ini Wabup Kapuas, HM Nafiah Ibnor menyampaikan 6 Raperda untuk dibahas agar menjadi produk hukum daerah.
“Kitas sudah menerima berkas usulan 6 Raperda dari eksekutif untuk dibahas bersama melalui mekanisme dewan,” katanya ditemui awak media usai paripurna.
Dijelaskan Evan, dari 6 Raperda yang disampaikan pihak eksekutif tersebut diantaranya adalah Raperda terkait protokol kesehatan yang menjadi salah satu konsentrasi pihaknya.
Selanjutnya, kata Evan, pada 19 April 2021 mendatang akan disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pemgajuan 6 buah Raperda tersebut.
“Kita berharap proses pembahasan Raperda yang diajukan itu nanti berjalan cepat efektif dan efisien,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post