KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama eksekutif telah melakukan finalisasi 2 Raperda untuk dijadikan produk hukum daerah yakni Perda.
Dua Raperda tersebut, yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala fesa dan Perda nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, melalui proses panjang baik dari tim Pansus dan lain sebagainya, sehingga akhirnya 2 Raperda ini dibahas.
“Sementara untuk Perda Nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah, hanya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Darwandie, Rabu (7/4/2021)
Namun lanjut dia, terkait beberapa hal yang baru pada OPD dilakukan perampingan dan penggabungan itu menjadi hal terpenting tetapi harus diawasi oleh kebijakan Publik.
Terutama dalam penempatan jabatan esolan deponering harus berkeadilan, sebab ada penggabungan pada beberapa dinas masih dalam batas kewajaran.
“Nanti kita lihat penempatan pejabat eselonyay dan kita berharap berkeadilan sesuai dengan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK),” ujar Darwandi.
Leguslator asal PPP melanjutkan, yang paling krusial adalah Perda Nomor 1 tahun 2015 terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa perlu dicermati tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon kepada Desa untuk domisili.
Dalam keputusan MK tersebut, calon kepala desa bebas atau boleh dari tempat lain, tidak harus berdomisili di desa tersebut. Kemudian surat edaran KSN ASN yang mencalonkan diri sebagai kades ada perubuhan sebelumnya cuti diluar tanggungan negara.
“Sekarang tidak, namun selama bersangkutan mendapat ijin dari pimpinan hak dan kepangkatan tetap,” terang Darwandie. (is)
Discussion about this post