KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Petugas pos penyekatan arus mudik lebaran di perbatasan Kalteng-Sel menerapkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes antigen sebagai syarat masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah pun mendukung penerapan syarat bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Kalteng tersebut. Karena aapabila tidak bisa menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 itu maka kendaraan akan diminta putar balik arah.
“Tindakan tepat dari petugas kita di perbatasan dengan memutar balik puluhan kendaraan roda dua dan empat, apabila warga tidak memiliki suket rapid antigen,” kata Ardiansah di Kuala Kapuas, Selasa, (4/5/2021).
Menurut Ardiansah, tindakan yang dilakukan petugas pos penyekatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan wabah virus corona demi keselamatan masyarakat Kalteng khususnya Kabupaten Kapuas.
“Karena pergerakan manusia dan barang harus melewati Kapuas sebagai pintu gerbang masuk ke Kalimntan Tengah. Jadi, di pos perbatasan ini pengawasannya harus ketat sesuai prosedur memiliki dokumen suket rapid antigen terbaru dan berlaku 3×24 jam,” ujarnya.
Banyaknya pelintasan masuk wilayah Kalteng melalui Kabupaten Kapuas juga perlu diantisipasi. Oleh sebab itu pemerintah kecamatan dan desa diharapkan agar memperketat pegerakan manusia di pelintasan jalan jalan tikus melalui Pos PPKM.
“Banyak jalan pelintasan untuk masuk melewati Kapuas, tidak hanya melalui Kapuas Timur, Timpah-Buntok bahkan juga melalui Tamban Catur serta Marabahan,” pungkas Ardiansah. (is)
Discussion about this post