KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas membentuk tiga panitia khusus (Pansus) guna menggodok enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025), DPRD Kapuas mengumumkan nama-nama anggota tiga Pansus tersebut, yang terdiri atas perwakilan dari masing-masing fraksi di dewan.
Berikut rincian Pansus dan anggota yang terlibat:
Pansus I membahas: Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat.
Anggota Pansus I:
H Abdurahman Amur, Algrin Gasan, Agustinus Gerung, Wahyono, H Bardiansyah, I Nyoman Salop, Yetty Indriana, Kusmanto, H. Saferaniansyah, H Ahmad Baihaqi, Hj Sringatin, Lawin, dan Sutarno.
Pansus II membahas: Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet.
Anggota Pansus II:
Hj Rusyda, Septi Purnama Sari, Syarkawi H Sibu, Thosibae Limin, M. Yusuf, Hj Hairiyah, Yunaningsih, H Ahmad Zahidi, Suprianto, Arhensa Mullah Muhammad, dan H Fahmi.
Pansus III membahas: Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Anggota Pansus III:
H Abdullah, Rahmad Jainudin, Didi Hartoyo, Franco B Dehen, Sera Sintanola, Eli Setiadi, Bendi, I Made Pasek, Indah Ayu Lestari, Ilham, Suhartono, Lisna Mariatun, dan Peniana.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan terhadap enam Raperda yang diajukan agar dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas. (fan)
Discussion about this post