KALAMANTHANA, Muara Teweh -Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara menganggarkan pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp17,447 miliar. Realisasinya pada minggu ketiga Juni 2021.
Kepala BPKA Barito Utara Jufriansyah kepada wartawan Jumat (11/6/2021) mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada minggu ketiga atau keempat Juni 2021. Total dana gaji ke-13 sebesar Rp17.447.500.966.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran kepada penerima gaji ke-13 di Barito Utara sebanyak 3.819 orang.
Menurut Jufri, sapaan akrabnya, pembayaran gaji ke 13 itu berdasarkan Peraturan Pernerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan penerima tunjangan Tahun 2021 serta Peraturan Bupati nomor 3/2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini sebagaimana isi pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati yang mendapat gaji ketiga belas yaitu pejabat pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula, dan pelaksana.
Pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/Tunjangan umum, dan tunjangan beras. Dasar penghitungan gaji ke 13 adalah sebesar gaji satu bulan pada bulan Juni 2021.
Jufri menambahkan, saat ini sedang dilakukan penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), berlanjut sejumlah tahapan lainnya sampai proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.
“Jika tak ada perubahan, Senin tanggal 21 Juni 2021 diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13. Pembayaran oleh Bank Kalteng Cabang Muara Teweh ke rekening masing-masing PNS,” jelas dia.(mel)
Discussion about this post