KALAMANTHANA, Muara Teweh – Miris bin memperihatinkan. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi d Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Ironisnya, baik pelaku maupun korban sama-sama masih berusia di bawah umur. Kasus ini berujung ke polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Tommy Palayukan, Selasa (29/6/2021) siang membenarkan, pihak kepolisian sedang menangani tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 14 tahun masih sekolah dan pelaku berumur 17 tahun.
“Pelaku tidak ditahan, karena masih berusia di bawah umur. Tetapi kasusnya jalan terus, tanpa melalui diversi, karena pasal disangkakan dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun,” jelas Tommy didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Novendra W kepada Kalamanthana.id.
Baca Juga: Polisi Nilai Alat Bukti untuk Menjerat Pencabul Anak di Bawah Umur Sudah Cukup
Kasus ini terbongkar, karena pada 26 April 2021 orang tua korban melihat anaknya terus-terusan menangis. Saat ditanya kenapa, sang anak memberitahu pacarnya hendak menikah dengan perempuan lain, padahal dirinya telah disetubuhi beberapa kali. Salah satunya terjadi di hutan arah jalan Desa Luwe, Kecamatan Lahei pada 12 April 2021.
Persetubuhan terjadi, karena sang pria berjanji akan menikahi korban. Orang tua korban meradang mendengar hal tersebut, sehingga melayangkan pengaduan kepada polisi.
“Pelaku ditangkap di Muara Teweh pada Jumat (18/6). Kita amankan beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban. Sedangkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. Empat orang saksi sudah diperiksa,” ujar Tommy.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat pelanggaran Pasal 81 juncto 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah).
Sama seperti tindak pidana terhadap anak di bawah umur lainnya, selama proses penyidikan berjalan, korban dan tersangka didampingi Wakil Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Barito Utara, Neri Astuti.
Begitu pula untuk kepentingan tersangka, karena ancaman hukuman relatif berat, dia didampingi Penasihat Hukum dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik.(mel)
Discussion about this post