KALAMANTHANA, Sampit – Menanggapi surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga di tingkat desa maupun kelurahan di wilayah Kalteng ini, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd menjelaskan ada kemungkinan bahwa THM seperti cafe dan tempat karaoke tetap buka.
“Tentunya dengan tidak melewati batas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sendiri. Itu bisa kita simpulkan juga apabila kita merujuk pada poin ke sepuluh huruf D, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, warung makan/rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall,” ujarnya Sabtu (10/07/2021).
Meskipun demikian menurutnya kegiatan usaha karauke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan malam yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan sistem tetap menerapkan protokol kesehatan yang benar.
“Oleh sebab itu kami meminta pihak Pemda Kotim juga dapat mensosialisasikan maupun mematuhi surat Gubernur Kalteng, termasuk mencarikan solusi agar proses pelaksanaan ibadah tetap bisa dilaksanakan.
“Kami dari fraksi PKB juga menyarankan pihak Kemenag Kalteng, Kemenag Kotim beserta Pemda Kalteng dan Pemda Kotim bisa membuat surat edaran ulang dengan melihat eskalasi paparan Covid-19 di tengah masyarakat saat ini, kalau memang sudah ada yang tidak masuk zona maka bisa di renggangkan dengan tanpa mengurangi penerapan protokol kesehatan,” tegasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post