KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo dengan tegas mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 yang sudah hampir selesai dibahas tersebut ada sanksi-sanksi administratif yang akan di terapkan. Tidak main-main sanksi tersebut dari nilai angka rupiah 150 ribu hingga mencapai 5 juta rupiah.
“Perlu kami sampaikan dalam hal ini nantinya akan menjadi dasar untuk petugas di lapangan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Prokes. Sanksinya juga tidak main-main, jadi kita semua harus benar-benar mempersiapkan diri agar tidak terkena sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi administratif,” ungkapnya Senin (26/07/2021).
Dari berbagai sisi dia menerangkan untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi yang tegas dan menyesuaikan. Disamping itu untuk pihak-pihak yang masih menganggap Prokes sebagai hal yang sepele menurutnya langkah melalui aturan tersebut sudah sangat benar untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat secara utuh.
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya taat terhadap aturan kesehatan itu memang masih rendah, maka dari itu harus ada langkah pencegahan dengan cara dibuatkan perda, melalui Raperda ini nantinya kami yakin kesadaran di masyarakat akan meningkat,” timpalnya.
Handoyo menyebutkan, Raperda yang digagas tersebut bersama pihak eksekutif merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama, terutama ketika melihat kondisi Covid-19 di Kotim yang dinilai semakin memburuk, akibat kelalaian diri sendiri oleh sebagian masyarakat yang sempat terkena maupun yang meninggal dunia.
“Kami melihat kejadian dan korban Covid-19 pada tahun 2021 lebih mengerikan daripada tahun 2020 lalu. Ini artinya penanganan dan kedisiplinan terhadap Prokes kita masih sangat kurang,sehingga perlu adanya aturan khusus,” lanjutnya.
Bahkan Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, dalam materi Raperda Prokes juga nantinya akan mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan Prokes di daerah. Bahkan denda bagi para pelanggar dikenakan mulai dari Rp 150 ribu hingga mencapai Rp 5 juta rupiah.
“Dalam aturan itu sudah jelas dan ada beberapa kategori, baik masyarakat secara umum, dan juga pelaku usaha yang melakukan tindakan melawan aturan di perda itu sendiri nantinya, misalnya keramaian dan tidak menerapkan prokes yang baik itu bisa jadi sanksi denda sampai pada pencabutan izin usaha,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post