KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo sangat mengharapkan, agar dengan adanya penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) mampu mendisiplinkan masyarakat secara umum.
Bahkan dia juga menegaskan dari poin-poin materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Prokes yang saat ini masih terus dibahas tersebut sudah menyertakan dengan sanksi yang paling ringan. Meskipun demikian dia juga meminta agar masyarakat tidak main-main dengan sanksi yang akan di hadapi tersebut yang termuat di dalam aturan daerah nantinya.
“Sudah dituangkan di dalam bentuk poin khusus, nantinya ada sanksi denda hingga sanksi kerja sosial kalau terbukti melanggar. Untuk itu kami berharap dengan adanya perda ini kita semua tidak main-main,” ungkapnya kata Selasa (27/07/2021).
Disisi lain legislator Partai Demokrat Kotim itu bahkan menyebutkan, Perda tersebut nantinya akan jadi acuan serta dasar hukum penindakan terhadap para pelaku pelanggaran, yang mana secara teknisnya dilaksnakan oleh pemerintah bersama dengan pihak terkait.
“Kami berharap setelah di sahkannya nanti, perda itu bisa segera di sosialisasikan, sehingga ketika diterapkan dilapangan oleh pihak berwenang maka masyarakat tidak lagi kebingungan dengan aturan yang diberlakukan tersebut,” tegasnya.
Untuk deketahui materi dari raperda Prokes itu sendiri yakni mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan Prokes di daerah. Bahkan dalam teknisnya akan dikenakan denda bagi setiap pelanggar, mulai dari Rp 150 ribu rupiah hingga sampai dengan Rp 5 juta rupiah.
“Kita bisa lihat dari pasal 13, disitu disebutkan, dimana setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) maka akan dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif paling banyak Rp.150 ribu; atau penerapan sanksi sosial,” tukas Handoyo.(drm)
Discussion about this post