Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home LEGISLATIF DPRD Kotawaringin Timur

Sanksi Prokes Diharapkan Mampu Disiplinkan Masyarakat Secara Umum

27 Juli 2021 - 08:58
0

KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo sangat mengharapkan, agar dengan adanya penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) mampu mendisiplinkan masyarakat secara umum.

Bahkan dia juga menegaskan dari poin-poin materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Prokes yang saat ini masih terus dibahas tersebut sudah menyertakan dengan sanksi yang paling ringan. Meskipun demikian dia juga meminta agar masyarakat tidak main-main dengan sanksi yang akan di hadapi tersebut yang termuat di dalam aturan daerah nantinya.

“Sudah dituangkan di dalam bentuk poin khusus, nantinya ada sanksi denda hingga sanksi kerja sosial kalau terbukti melanggar. Untuk itu kami berharap dengan adanya perda ini kita semua tidak main-main,” ungkapnya kata Selasa (27/07/2021).

Disisi lain legislator Partai Demokrat Kotim itu bahkan menyebutkan, Perda tersebut nantinya akan jadi acuan serta dasar hukum penindakan terhadap para pelaku pelanggaran, yang mana secara teknisnya dilaksnakan oleh pemerintah bersama dengan pihak terkait.

“Kami berharap setelah di sahkannya nanti, perda itu bisa segera di sosialisasikan, sehingga ketika diterapkan dilapangan oleh pihak berwenang maka masyarakat tidak lagi kebingungan dengan aturan yang diberlakukan tersebut,” tegasnya.

Untuk deketahui materi dari raperda Prokes itu sendiri yakni mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan Prokes di daerah. Bahkan dalam teknisnya akan dikenakan denda bagi setiap pelanggar, mulai dari Rp 150 ribu rupiah hingga sampai dengan Rp 5 juta rupiah.

“Kita bisa lihat dari pasal 13, disitu disebutkan, dimana setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) maka akan dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif paling banyak Rp.150 ribu; atau penerapan sanksi sosial,” tukas Handoyo.(drm)

Tags: dprd kotim
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Temui Perwakilan Petani se-Kecamatan Ketapang, Ini Bakal Diperjuangkan SP Lumban Gaol

Temui Perwakilan Petani se-Kecamatan Ketapang, Ini Bakal Diperjuangkan SP Lumban Gaol

21 Februari 2025 - 20:47
Reses ke Desa Karang Sari, Ini Aspirasi Masyarakat kepada Hendra Sia

Reses ke Desa Karang Sari, Ini Aspirasi Masyarakat kepada Hendra Sia

18 Februari 2025 - 17:17
Komisi III DPRD Kotim Soroti Tenggelamnya Kapal Wisata Susur Sungai Mentaya, Setiap Tahun Dianggarkan Pemeliharaan Aset

Komisi III DPRD Kotim Soroti Tenggelamnya Kapal Wisata Susur Sungai Mentaya, Setiap Tahun Dianggarkan Pemeliharaan Aset

22 Januari 2025 - 10:23
Normalisasi Anak Sungai Dapat Cegah Banjir

Normalisasi Anak Sungai Dapat Cegah Banjir

21 November 2024 - 23:18
Next Post
Dinilai Darurat Legislator Sarankan  Distributor Oksigen Hanya Layani Permintaan Medis

Dinilai Darurat Legislator Sarankan Distributor Oksigen Hanya Layani Permintaan Medis

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID