KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati meminta kepada pihak pemerintah daerah agar warga yang tidak mampu melakukan isolasi secara mandiri diberikan bantuan. Hal ini sejalan dengan aturan yang mana menurutnya telah diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) itu sendiri.
“Disini kita akan tekankan bahwa raperda Kotim Tentang prokes telah disetujui dan disepakati menjadi Perda dengan beberapa penyempurnaan, dan dalam konteks ini juga sudah jelas dan tegas didalam poin-poinnya terutama bagi masyarakat yang tidak mampu melakukan isolasi secara mandiri, ya harus di bantu oleh pemerintah daerah,” ungkapnya Jumat, (30/07/2021).
Politikus partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam Perda tersebut ada tambahan 1 poin pada angka 17 yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Daerah. Sementara pada pasal 2 ada perubahan redaksi yaitu Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya penerapan disiplin, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Catatan kami terkait pengaturan mengenai pokes ini dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktifitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain termasuk mereka secara individual. Tentunya semua itu dengan cermat kita jadikan landasan dan acuan hingga jadi produk hukum daerah,” tukasnya.
Sementarai itu Darmawati juga menjelaskan, dalam Pasal 3 tidak ada perubahan, sedangkan pasal 4 ada perubahan redaksi yaitu bupati berwenang membentuk Satgas penanganan Covid-19 di daerah, bupati melalui BPBD dan Satgas Covid-19 melakukan upaya penanganan protokol kesehatan.
“Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas penanganan Covid-19. Pasal 5 ada tambahan 1 poin yaitu ayat 4, dalam hal RT tidak memberikan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf B maka persetujuan dapat diberikan oleh Satgas ditingkat Desa/kelurahan,” tandasnya.
Dalam poin Pasal 6 hingga 9 tidak ada perubahan, pasal 10 ada perubahan redaksi pada ayat (1) dan tambahan 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) yakni setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.(drm)
Discussion about this post