KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebagai hadiah HUT Kemerdekaan ke-76 RI, sebanyak 198 orang narapidana Lapas II Muara Teweh, Barito Utara, menerima remisi (pengurangan hukuman) umum, Selasa (17/8/2021) di Muara Teweh.
Saat ini tercatat total 343 warga binaan atau napi di Lapas II B Muara Teweh. Dari jumlah tersebut, tersebut, 198 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI. Ada 197 orang yang menerima Remisi Umum I dan satu orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Bupati Barito Utara Nadalsyah menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Nadalsyah berpesan melalui perwakilan warga binaan agar tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Jadikan kesalahan di masa lalu sebagai pelajaran berharga. “Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman dan pembinaan di Lapas jangan sampai mengulangi lagi kesalahan yang sama,” kata dia.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Akhmad Herriansyah mengatakan, besaran remisi yang diperoleh para warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Mereka yang memperoleh Remisi Umum adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif dengan cara mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di dalam Lapas.(melkianus he)
Discussion about this post