KALAMANTHANA, Sampit – Kasus tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) di perairan Pelabuhan Bagendang yang diduga kuat merupakan milik PT Agro Indomas beberapa waktu lalu mendapat tanggapan khususnya daei Komisi II DPRD Kotim yang tak lain merupakan mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami minta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), membuka seterang-terangnya apa sanksinya, supaya ada kejelasan secara hukum dan sanksi yang diberikan dalam bentuk apa,” ungkap Wakil Ketua Komisi II Paisal Darmasing SP Senin (30/08/2021).
Dia menilai desakan untuk mengungkap sanksi terhadap kasus tumpahnya CPO ini sudah terlalu ribut diperbincangkan ditengah masyarakat umum. Sehingga harus ada keterbukaan kepada publik.
“Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari KSOP sehingga menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, bahkan muncul berbagai kecurigaan, hal semacam ini jangan sampai terjadi,” tandasnya.
Bahkan pihak Komisi II berencana akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka menyampaikan aspirasi dan aturan yang berlaku melalui Rapat DengaR Pendapat (RDP) di lembaga legislatif dalam waktu dekat ini.
“Kalau masih tidak jelas maka kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini,” tutupnya.(drm)