KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif membahas nasib tenaga kontrak (Tekon), Senin (1/11/2021).
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah dan dihadiri Sekda Kapuas, Septedy dan jajaran.
Bardiansyah mengatakan, RPD dilaksanakan sehubungan adanya surat Sekretariat Daerah Kapuas nomor 800/352/P31/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam surat itu disebutkan bahwa surat perjanjian kerja tenaga kontrak untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.
Penunjukan kembali Tekon tahun 2022 akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota dilingkungan Pemkab Kapuas.
“Pada intinya kami sepakat saja kalau mau dilakukan uji kompetensi terhadap tenaga kontrak dalam rangka rasionalisasi,” kata Bardiansyah ditemui awak media usai rapat.
Namun legislator asal Partai Nasdem itu meminta Pemkab Kapuas dapat mempertimbangkan kebijakan untuk merasionalisasi atau mengurangi jumlah tenaga kontrak dibidang pendidikan dan kesehatan.
“Untuk tenaga kontrak dalam bidang pendidikan dan kesehatan, itu perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah untuk dipertahankan,” pinta Bardiansyah.
Khususnya, sabung Bardiansyah, tenaga kontrak seperti guru dan tenaga kesehatan yang berada di pelosok-pelosok. Selain itu tenaga kontrak yang masa kerjanya sudah bertahun-tahun.
“Tenaga kontrak yang masa kerjanya sudah 10 sampai 15 tahun, itu juga agar diprioritaskan dari hasil uji kompetensi tenaga kontrak nantinya,” tegasnya.
Sementara itu Sekda Kapuas, Septedy, mengatakan, rasionalisasi terhadap jumlah tenaga kontrak akan mempertimbangkan skil dan keterampilan yang dibutuhkan. Termasuk juga pertimbangan masa kerja.
“Jadi, itu yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang tenaga kontrak kita yang ada,” kata Septedy. (Irfansyah)
Discussion about this post