KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Thosibae Limin mendukung pemasangan alat tapping box di tempat usaha rumah makan dan hotel.
Sebagaimana diketahui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas melakukan pemasangan alat pencatat data pajak (tapping box) di sejumlah tempat usaha rumah makan dan hotel di daerah setemapat.
Pemasangan alat tekhnologi tapping box tersebut dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli derah (PAD) Kapuas.
“Saya sangat mendukung pemasangan alat itu karena bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak rumah makan hotel,” kata Thosibae Limin di Kantor DPRD Kapuas, Senin (8/11/2021).
Thosibae pun berharap para pemilik tempat usaha rumah makan dan hotel di Kapuas juga agar dapat mendukung pemasangan alat pencatat data pajak itu ditempat usahanya.
“Karena yang dipungut pajaknya juga bukan tempat usahanya, tapi konsumennya. Jadi, saya rasa itu tidak merugikan pemilik usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah mengatakan, untuk priode pertama ada sebanyak 20 rumah makan yang akan dipasang alat pencatat data pajak tersebut.
Selanjutnya tim BPPRD Kapuas akan memasang alat tapping box iti di semua rumah makan di daerah setempat yang masuk dalam kriteria sebagai wajib pajak, termasuk hotel.
“Supaya berkeadilan, alat ini akan kita pasang di semua rumah makan yang masuk dalam kriteria wajib pajak. Jadi, yang ditarik pajaknya adalah konsumen tetapi sebagai wajib pajaknya adalah pengusaha rumah itu,” pungkas Andres Nuah. (Irfansyah)
Discussion about this post