KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima Raperda APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2021, Kamis (18/11/2021).
Rancangan peraturan APBD tahun 2022 diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor kepada Wakil Ketua InDPRD Kapuas, Yohanes disaksikan segenap anggota dewan dan para kepala SKPD.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor dalam pidata pengantar nota keuangan Raperda APBD 2022 mengatakan, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Raperda APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah,” katanya.
Nah, beberapa waktu yang lalu, sambung Nafiah, legislatif dan eksekutif telah menyepakati bersama kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran APBD tahun anggaran 2022.
“KUA-PPAS menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan tentang rancangan Raperda tentang APBD Kabupaten Tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, bahwa selain harus menganggarkan belanja-belanja yang bersifat mandatory spending juga belanja-belanja yang sudah di atur oleh peraturan perundangan.
Untuk itu Nafiah berharap penyampaian nota keuangan Raperda APBD tahun 2022 mendapat tanggapan yang positif dari pimpinan dan anggota DPRD.
“Pada saat nya nanti secara bersama-sama dapat dibahas sesuai tahapan-tahapan pembahasan yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan yang terhormat,” pungkasnya. (Irfansyah)
Discussion about this post