KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Kapuas tahun 2022 menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan DPRD Kapuas terhadap Raperda APBD tahun 2022 dilaksanakan dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2021, Selasa (23/11/2021) malam.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan disaksikan segenap anggota DPRD Kapuas.
Persetujuan DPRD Kapuas atas Raperda tentang APBD 2022 menjadi peraturan daerah setelah masing-masing fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhirnya.
Dalam pendapat akhirnya semua fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Kapuas tahun 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun gambaran APBD Kapuas tahun 2022 yang disepakati meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1.867.692.188.000. Belanja daerah Rp 2.098.123.437.000 dan devisit Rp 230.431.249.000.
Kemudian pembiayaan daerah/ pemerimaan sebesar Rp 275.800.000.000. Pengeluaran Rp 45.368.751.000. Pembiayaan netto Rp 230.431.249.000. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah nol rupiah.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, pendapatan adalah suatu unsur dari APBD yang merupakan unsur terpenting dalam rangka pemenuhan urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dengan melihat target pendapatan yang kita rencanakan tahun yang akan datang dan melihat realisasi pendapatan tahun sebelumnya maka akan tergambar kemampuan keuangan daerah dan memerlukan kerja keras kita bersama,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kapuas Ardiansah berharap pada tahun 2022 nanti penyerapan anggaran untuk pembangunan akan lebih lagi untuk masyarakat bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung. (Irfansyah)
Discussion about this post