KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyusun naskah akademik dua buah Raperda inisiatif DPRD.
Dua rancangan peraturan daerah inisiatif itu sendiri adalah tentang perlidungan petani plasma kelapa sawit dan tentang ladang berpindah.
Sehubungan dengan penyusunan Raperda tersebut, DPRD Kapuas melakukan pertemuan pada, Senin (6/12/2021), dengan mengundang pihak terkait.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bappemperda DPRD Kapuas, dr Rosihan Anwar dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda.
Pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dal rangka penyusunan Raperda inisiatif tersebut, baik itu menyangkut atau terlibat dari sisi plasma maupun dari lahan berpindah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, dr Rosihan Anwar, mengatakan pentingnya mengedukasi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan yang terencana dan terjadwal dengan baik.
“Sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat disisi pertanian bisa terpenuhi. Terutama lahan berpindah ini ditujukan untuk masyarakat yang ada di wilayah hulu,” katanya.
Rosihan berharap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sektor pertanian dan holtikultura bisa terpenuhi, karena daerah hulu berharap pada hujan non irigasi.
Pertemuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pada tanggal 10 Januari 2022 dalam rangka menyempurnakan dua raperda inisitif DPRD Kapuas tersebut agar bisa lebih baik. (Irfansyah)
Discussion about this post