KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu kembali menyoal Raperda Perusda yang dinilainya memiliki tujuan khusus, sehingga pemerintah diharapkan tidak hanya terpaku pada prospek pelayanan saja melainkan menyediakan pasar tradisional yang bersih sesuai apa yang menjadi target aturan itu dibuat.
“Terus terang saja, tujuan dibentuknya Ranperda Perusda di Kotim ini tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar baik itu tradisional maupun pasar modern,” ungkapnya Senin (27/12/2021).
Disisi lain pria yang kini menjabat sebagai anggota komisi III dan juga anggota Bapemperda DPRD tersebut menilai, bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan hasil pendapatan daerah, menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya sudah disokong dengan adanya rancangan aturan tersebut.
“Bahkan didalam produk hukum itu nantinya juga turut serta mengatur dalam melaksanakan pembangunan daerah,menunjang kebijakan serta program pemerintah daerah dibidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di daerah, kami rasa tinggal bagaimana eksekusinya dari pihak eksekutif,” timpalnya.
Bahkan ditambahkannya, perda itupun nantinya berperan dalam membantu keterserdiaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang, kebutuhan pokok dan melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar yang tentunya mengandung unsur-unsur positif dalam segi pemberdayaan.
“Kami berharap nantinya instrumen dalam pelayanan sarana, dan prasrana di sektor pasar dengan prinsif tata Kelola perusahaan daerah bisa benar-benar terwujud dengan baik. Upaya revitalisasi pasar juga semestinya membawa ekonomi yang positif bagi daerah terutama masyarakat kita,”tutupnya. (drm)
Discussion about this post