KALAMANTHANA, Buntok – Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Daud Danda mengatakan, akan mengevakuasi mengevaluasi dan menindak tegas travel-travel liar atau angkutan umum yang tidak mempunyai izin resmi di Kota Buntok.
Untuk diketahui kata Daud Danda, travel atau angkutan umum yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya secara kewenangannya merupakan kewenangan dari pihak Dishub Pemerintah Provinsi Kalteng, sebab lintas yang digunakan oleh angkutan travel di Kota Buntok ini adalah lintas kabupaten dalam provinsi, artinya melebihi satu kabupaten itu secara ketentuan kewenangannya jelasnya.
“Akan tetapi disisi lain, ditemukan adanya dugaan travel-travel liar yang tidak mempunyai izin resmi yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya. Sesuai dengan Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang di Jalan,telah diatur bahwa, angkutan umum dalam hal ini angkutan travel wajib untuk diberlakukan plat kuning dan memiliki izin”, kata Daud Danda, Jumat (14/1/2022).
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengevaluasi apakah ada travel yang sudah mempunyai izin resmi serta telah menggunakan plat kuning. Dan sesuai aturan dimasa pandemi Covid-19 untuk kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 75 persen saja, bilamana melebihi dari aturan tersebut kemungkinan akan ada sanksi pencabutan izin resmi untuk angkutan umumnya.
“Kami mengimbau kepada semua angkutan travel yang ada di Kota Buntok dan sekitarnya untuk sesegera mungkin dan wajib melengkapi izin angkutan serta mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas dia.
Sementara itu Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Barsel Abrar Noor, SE., M.A.P menuturkan, apabila travel-travel liar tidak mengindahkan aturan yang berlaku seperti plat mobil harus kuning dan memiliki izin resmi, maka untuk pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum.
“Adapun sanksinya menggunakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentunya ada kewenangan penyidik dan juga ada kewenangan dari pihak Kepolisian dalam hal penindakan,” tambahnya. (Taufik Hidayat).