KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Terhitung hari ini, Selasa (8/2/2022) masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui jalur darat dan melintas di Kabupaten Barito Timur (Bartim) wajib menunjukan sertifikat bukti vaksin.
Pengendara yang melintas dan melewati pos penyekatan di perbatasan Pasar Panas Kecamatan Benua Lima akan diperiksa oleh petugas gabungan.
“Ya, besok secara efektif pos penyekatan kembali diaktifkan sesuai dengan intruksi Kapolda dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan petugas akan melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintas, khususnya, suhu badan, vaksin, serta secara random rapid antigen, bagi masyarakat yang mau masuk wilayah Kalteng terkhusus Bartim agar dilengkapi syarat di atas, minimal vaksin dan antigen. “Jika tidak memenuhi akan disuruh putar balik,” katanya.
Penyekatan yang dilakukan sebagai upaya menekan penularan Covid – 19 lantaran terjadi lonjakan. Masyarakat juga diimbau bisa menaati kemudian mengikuti anjuran dalam penerapan protokol kesehatan.
Untuk kegiatan yang menyebabkan kerumunan bisa dikurangi termasuk dalam jam malam dengan batasan Pukul 21.00 WIB, dan hal-hal lain akan disesuaikan dengan petunjuk dari pimpinan.
Pada kesempatan itu AKBP Afandi Eka Putra kembali mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 yang mulai ada penigkatan. (Anigoru)
Discussion about this post