KALAMANTHANA, Muara Teweh – PT AGU/DSN kembali dililit masalah. Kali ini, perusahaan besar sawit tersebut berhadapan dengan koalisi empat organisasi di Kabupaten Barito Utara.
Koalisi empat organisasi, yakni Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), Forum Pemuda Dayak (Fordayak) , Persatuan Pemuda Dayak (Peperdayak), dan Pemuda Pancasila Barito Utara melarang PT AGU memanen sawit di Desa Baliti, Kecamatan Gunung Timang.
Alasan pelarangan tersebut, karena PT AGU diminta harus lebih dahulu menyelesaikan masalah alias konflik lama dengan Begatui Bersaudara, terjadi sejak 2017. Begatui cs merupakan pemegang SKT nomor 31/XII/2016 dengan luas lahan 86 hektare. Koalisi Ormas memasang spanduk larangan panen di jalan angkutan sawit.
Baca Juga: Tokoh Gunung Timang Dukung Pencabutan SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT AGU
Figur berpengaruh di Gunung Timang sekaligus Ketua Gerdayak di Barito Utara, Saprudin S Tingan, Senin (21/2) membenarkan, pihak koalisi melarang PT AGU/DSN memanen di Desa Baliti, Kecamatan Gunung Timang, sebelum ada penyelesaian lahan milik Begatui cs antara pihak perusahaan dengan koalisi Ormas Barito Utara.
“Sebenarnya ini kelanjutan dari masalah lahan warga Gunung Timang yang dikuasai PT Antang Ganda Utama pada tahun 2017. Lahan milik Begatui dimandatkan kepada koalisi empat ormas untuk penyelesaiannya,” kata tokoh masyarakat ini.
Selama proses penyelesaian, pihak koalisi akan mengawal hasil panen sampai ke pabrik, lalu hasilnya akan diperhitungkan kemudian.
Baca Juga: Lama Rusak, Warga Minta Ruas Jalan Kandui-Majangkan segera Diperbaiki
“Berbekal iktikad baik, hari ini baliho diturunkan. Tapi kami berikan deadline lima hari kerja. Jika tidak selesai, kami pasang lagi dan panen bersama, ” ucap pria yang akrab disapa Kotin.
Dia menegaskan, penyelesaian masalah ini simpel. Pihak Koalisi meminta lahan tersebut sesuai aturan, yaitu 20 persen dari luasnya yang 86 ha.
“Itu harapan keluarga Begatui. Kalau PT AGU/DSN tetap tidak mau, mereka harus mengeluarkan surat resmi bahwa keluarga Begatui tidak punya hak atas tanah tersebut,” ujar dia.
GM PT Antang Ganda Utama/DSN, Raju Wardana, ketika dimintai komentarnya, Senin mengatakan, belum bisa memberikan keterangan. “Mohon maaf, saya belum bisa kasih tanggapan, karena sedang dalam perjalanan ke Palangka Raya,” kata dia.
GM PT Antang Ganda Utama/DSN Area Kalimantan, Said Abdullah, saat dihubungi Senin, tak menjawab pertanyaan Kalamanthana.id.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, selain dengan masyarakat, PT AGU/DSN bermasalah pula dengan pemerintah, karena baru saja menerima sanksi pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Keputusan pencabutan bukannya datang tiba-tiba, tetapi didahului surat peringatan dari Kementerian KLH pada 16 Juni 2017 kepada PT Antang Ganda Utama. Peringatan berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural seluas 14.613,50 hektare.
PT Antang Ganda Utama mengusulkan lokasi izin pelepasan kawasan hutan seluas 18.725 hektare. Data yang dihimpun dari berbagai dokumen, lokasinya berada dalam kelompok hutan Sungai Inu, Sungai Barito, dan Sungai Pandran.
Selain mengantongi Izin pelepasan kawasan atau konsesi hutan seluas 18.725 hektare, secara legal PT Antang Ganda Utama tercatat memiliki HGU seluas 10 ribu hektare lebih.
HGU dikeluarkan sesuai dengan:
(1) Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 23/HGU/BPN/94 tentang pemberian HGU seluas 3.275 hektare. Ditandatangani oleh I Soegianto. Buku tanah HGU nomor 01 tahun 1995.
(2) Keputusan 90/HGU/BPN/2004 tentang pemberian HGU seluas 6.342,66 hektare (berlaku 35 tahun) tanggal 18 Oktober 2004 ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 3/2004.
(3) Keputusan BPN nomor 41/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU seluas 8.436 hektare di Teweh Tengah dan Gunung Timang. Ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 4/2005.
Tetapi versi lain menyebutkan luas HGU PT AGU 18 ribu hektare. Terdiri dari 10 ribu hektare dikeluarkan oleh Pemkab Barito Utara dan 8.036 hektare dalam proses di pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan belum terlacak sertifikat HGU nomor 2 milik PT AGU. Dari tiga sertifikat HGU yang ada tercatat luas HGU PT AGU 10.053,66 hektare. (Melkianus He)
Discussion about this post