KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Barito Utara, Saprudin S Tingan, memperingatkan perusahaan besar sawit PT Antang Ganda Utama (AGU/DSN), tak mengadu domba sesama organisasi masyarakat Dayak, demi melancarkan kepentingan perusahaan.
“Trik adu domba biasa dipakai oleh penjajah Belanda dan Jepang. Tentu PT AGU marah kalau disebut penjajah. Makanya pakailah adab dan adat, kalau masuk ke wilayah orang, supaya tak ada sengketa, ” kata Kotin, sapaan akrabnya.
Saprudin merasa heran, kenapa PT AGU meminta bantuan dan melibatkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), padahal di lokasi, perusahaan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Barito Utara, menghadirkan tiga orang personil Brimob, dan memiliki sekuriti dengan otoritas penuh untuk mengamankan setiap kejadian di TKP dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Saya ingatkan kepada perusahaan, masa sekarang bukan lagi pendekatan dengan senjata, apalagi kekerasan, itu sudah kuno. Kedepankan dialog, karena uangmu tidak bisa membeli semua hal,” tegas Saprudin.
Dia juga berharap Batamad melaksanakan tugas sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2018 dan Perda Nomor 3 tahun 2020, di mana tugas dan fungsi Batamad adalah sebagai sayap Dewan Adat Dayak (DAD), bertugas mengamankan keputusan DAD dan Kedemangan.
“Jangan sampai terjadi, Batamad justru berhadap-hadaopan dengan masyarakat, dengan Ormas Dayak. Batamad sebagai lini terdepan dalam hal memperjuangkan hak-hak adat masyarakat yang ditelikung oleh pihak investor,” sebut dia.
Baca Juga: Jalankan Perintah Peradilan Adat, Batamad Barito Utara Portal PT MPG
Sebelumnya, Ketua Batamad sekaligus Komandan Brigade, Hertin Kilat, memastikan, Batamad tidak berurusan dengan masalah spanduk, tetapi fokus pada pengamanan sesuai dengan surat permintaan perusahaan, dalam hal ini PT AGU/DSN.
“Tidak ada Batamad melepaskan spanduk. Kehadiran Batamad di lokasi sekadar melaksanakan tugas pengamanan atas surat permohonan perusahaan,” tegas Hertin Kilat melalui pesan singkat kepada kalamanthana.id, Sabtu (19/3) sore.
Hertin melanjutkan, soal sengketa yang terjadi di Baliti, Kecamatan Gunung Timang, Batamad tidak pernah ikut campur. Apalagi bermaksud ingin berhadapan secara frontal dengan Koalisi 4 Ormas.
“Terkait dengan masalah sengketa, kami tidak ikut campur, dipersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya,” lanjut Hertin.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana memastikan, situasi kamtibmas di Barito Utara aman dan kondusif, kendati sempat muncul video tentang adu argumen antara dua Ormas lokal.
“Kedua belah pihak sepakat permasalahan akan dimediasi di Polres Barito Utara, waktunya ditentukan kemudian. Situasi kamtibmas aman, lancar, dan kondusif, ” kata Gede Pasek menjawab pertanyaan media ini, Sabtu.
Kapolres membenarkan bahwa pada Rabu (16/3) telah dilakukan pertemuan antara pihak PT AGU dan koalisi ormas terkait klaim lahan atas nama Bagatuy dan Supriadi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Polres Baritio Utara, PT AGU, Koalisi Ormas selaku Kuasa Bagatuy dan Supriadi yakni Saprudin S Tingan (Gerdayak), Leny Damayanti (Fordayak), Gedeon Kongli (Perpedayak), Emi (Pemuda Pancasila), Jubendri selaku pendamping Ormas serta Bagatuy dan Lawang.
Sedangkan Ketua Batamad Hertin Kilat bersama 10 anggotanya hadir sebagai pihak yang diundang PT AGU.
“Sebelumnya pihak Koalisi Ormas memasang spanduk larangan panen di atas lahan kebun sawit PT AGU yang diklaim oleh Bagatuy. Ketika koalisi ormas berada di lokasi ternyata spanduk sdh dlm keadaan terlepas, sehingga terjadi adu argumen antara Koalisi Ormas dan pihak PT AGU yang didampingi Batamad. Namun situasi dapat diredam oleh anggota Polres Barito Utara, ” jelas Gede Pasek.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di Kantor Estate Pandran dengan kesimpulan rapat pertemuan :
a. Kedua belah pihak sepakat permasalahan akan di mediasi di Polres Barut yg waktunya ditentukan kemudian.
b. Selama proses mediasi berlangsung tidak ada gangguan aktivitas di lahan klaim saudara Bagatuy dan Supardi.
“Setelah diperoleh kesepakatan tersebut, PT. AGU dapat melakukan aktifitas panen di lahan yang diklaim, ” kata Gede Pasek. .
Hingga berita ini diturunkan, baik General Manager PT AGU/DSN Areal Kalimantan Said Abdullah Alatas maupun GM PT AGU Raju Wardana, tak menjawab pertanyaan media ini.
Padahal AGU sebagai pihak yang berkepentingan perlu didengar tanggapannya, karena kesan yang muncul PT AGU seolah hendak mengadu domba dua kelompok Ormas Dayak.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post