KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meskipun pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Apar Batu Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur, telah berjalan lancer, namun karena dinilai penuh manover dan adanya praktek kecurangan sehingga hasil Pilkades PAW tersebut digugat.
“Ya, hari ini surat gugat secara resmi telah kami sampaikan Bupati Barito Timur dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kejari Barito Timur, Asisten I dan Kabag Tapem Setda Barito Timur, selanjutnya kepada Camat Awang, Pj Kepala Desa Apar Batu, Ketua BPD dan Panitia Pilkades PAW Desa Apar Batu ini, dengan harapan segera mendapat tanggapan dan diproses,” kata Calon Kepala Desa Apar Batu Nomor Urut 1, Edi di Tamiang Layang, Senin (18/4/2022).
Ia mengatakan, dalam gugatan yang telah disampaikan kepada Bupati Barito Timur dan tembusannya itu, pada poin pertama meminta Bupati Barito Timur membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Apar Batu Tahun 2022.
Hasil Pilkades tersebut tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Apar Batu Kecamatan Awang Tahun 2022 Nomor: 07 /BPD-AB/IV/2022, tanggal 14 April 2022.
Baca Juga: Rondeson Terpilih Sebagai Kades PAW Apar Batu
“Kerena dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi tata cara pemilihan kepala desa dan sistem perundang-undangan serta peraturan yang berlaku, dimana salah satunya undangan yang diberikan kepada kami selaku calon Kepala Desa Apar Batu tidak sesuai dengan acara yang dilaksanakan,” katanya.
Selanjutnya pada poin kedua dirinya meminta Bupati Barito Timur membatalkan atau mendiskualifikasi Calon Kepala Desa PAW Nomor Urut 2 atas nama Rondeson, kerena melakukan kecurangan secara masif dan terstruktur dengan melakukan politik uang yang dibuktikan pemberian uang dan gambar yang bersangkutan untuk dicoblos pada bagian tertentu.
Ditambahkan dia, terkait gugatan ini dirnya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Barito Timur secara arif dan bijaksana sehingga kejadian semacam ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi.
Sebagaimana diketahui pelaksanaan pilkades PAW Desa Apar Batu telah dilaksanakan pada hari Kamis (14/4/2022) yang di ikuti oleh dua calon yakni calon nomor urut 1 atasnama Edi dan calon nomor urut 2 atas nama Rondeson, dan dilakukan dalam poting tertutup yang dimenangkan Rondeson dengan 17 suara dan Edi mendapat 12 suara, dari 29 suara yang diperebutkan, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Apar batu belum bisa dikonfirmasi. (Anigoru)
Discussion about this post