KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Daerah Pemilihan Lima (V) Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kapeliyus mendukung bahkan mendorong agar pihak pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan terkait kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menampung atau membeli TBS milik masyarakat yang selama ini sudah menjadi mata pencaharian.
“Sejauh ini masih banyak PKS dari perusahaan kelapa sawit di Kotim ini yang enggan atau sengaja menutup pabriknya dan tidak membeli TBS dari masyarakat, seolah-olah ini merupakan benturan dari larangan ekspor selama ini,” ungkapnya Rabu (18/05/2022).
Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan, kondisi ini sudah berlangsung sejak kebijakan pemerintah pusat akan larangan ekspor diberlakukan. Disisi lain kebijakan tidak membeli, dan bahkan menutup PKS milik perusahaan dimaksud.
“Membeli murah dan bahkan tidak menerim buah sawit milik masyarakat itu sudah ada aturan yang berlaku menentukan, dan itu dituangkan didalam perizinan mereka, artinya kesejahteraan masyarakat dinodai dalam hal ini,” timpalnya.
Dalam konteks ini Anang meminta agar pemerintah tegas dalam melindungi dan memberikan solusi bagi masyarakat dan juga investor. Salah – satunya dengan mewajibkan perusahaan perkebunan menerima buah sawit milik petani sekitar operasional mereka.
“Kalau memang tidak mau menampung dari luar, utamakan yang dari dalam wilayah operasi mereka, itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dibantah, karena mereka mendapatkan perizinan atas dasar kesejahteraan masyarakat binaannya itu harus jadi catatan,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post