KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukannya segera insyaf, ayah pencabul anak kandung, sebut saja N, justru menyangkali perbuatan bejatnya dan memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Minggu (5/6) dan Senin (6/6/2022).
N seolah ingin mencuci tangan sebagai pelaku, sehingga bersikeras tak mau mengakui perbuatannya. Sebaliknya 3 tersangka lain, justru lebih mudah dikorek keterangannya. “Dia (N) menyangkali perbuatannya, berbelit-belit, dan tak kooperatif,” kata sumber terpercaya di Satreskrim Polres Barut kepada KALAMANTHANA.ID, Senin petang.
Penyidik tak mau terkecoh oleh tersangka N. Alat bukti terus dikumpulkan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu :
(1) Keterangan saksi.
(2) Keterangan ahli.
(3) Surat.
(4) Petunjuk dan Keterangan terdakwa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin malam membenarkan, tersangka yang juga ayah kandung korban tidak kooperatif dan berbelit-belit.
Namun Wahyu memastikan, tugas penyidik membuat perkara ini menjadi jelas dan terang. Termasuk mengenakan pasal yang cukup berat bagi para tersangka. “Karena pelakunya orang tua sendiri, ancaman pidana bisa ditambah sepertiga, ” beber Wahyu
Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung Bersama 3 Kawannya di Barito Utara Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Penyidik mengenakan Pasal 81 ayat (3) jo pasal 82 ayat (2) kepada tersangka N. Penyidik juga sudah mengorek keterangan dari saksi, tiga tersangka lain yakni U, P, dan Pa, serta dilengkapi dengan keterangan korban dan visim, et repertum.
Begini bunyi pasal yang dikenakan kepada para tersangka, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak nomor 35/2014 ;
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain mengenakan pasal berlapis, dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui pula bahwa N melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya, pada Januari 2019 di rumah, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pada saat N, ayah kandung korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, korban sedang tidur di dalam kamar. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, ” papar Wahyu.
Setelah pemeriksaan 4 tersangka rampung, penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, gegara tak bisa menahan syahwat bin birahi bin nafsu alias libido seks, 4 pria dewasa di Kabupaten Barut ditangkap polisi, Minggu (5/6) malam.
Keempatnya dijadikan tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Perbuatan cabil dilakukan pada tahun 2019. Celakanya, salah satu pelaku adalah ayak kandung korban dan 3 lainnya merupakan kawan sang ayah.
Perbuatan busuk ini terbongkar setelah ibu dan pacar korban melayangkan laporan ke Polres Barut, Minggu 5 Juni 2022. (MELKIANUS HE)