KALAMANTHANA, Muara Teweh– Perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, masih berstatus pelajar, terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
Tersangka MR alias Mad (26), seorang tukang batu, warga Kecamatan Teweh Tengah ditangkap polisi pada Mei lalu, setelah orang tua korban mengadukan perbuatan tersangka ke Polres Barut, Minggu (22/5/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan saat diperiksa penyidik, tersangka MR mengakui berkali-kali menyetubuhi korban yang berstatus pacarnya.
Tersangka MR melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban, salah satunya di pinggir jalan dekat sebuah SMPN di Kecamatan Teweh Tengah.
“Persetubuhan terjadi berkali-kali mulai sekitar akhir Oktober 2021 sampai dengan awal Mei 2022. Kejadian terakhir disebuah penginapan di Jalan Flores, Muara Teweh, pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Wahyu kepada KALAMANTHANA.ID, Selasa (7/6/2022) pagi.
Wahyu membeberkan, perbuatan MR terkuak pada Sabtu (14/5), karena korban mengalami mual–mual. Berselang 5 hari kemudian, ibu korban berinisiatif melakukan tes kehamilan menggunakan tes pek.
“Ternyata korban positif hamil. Pada tanggal 22 Mei 2022, kedua orang tua membawa korban ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan, usia kandungan dari korban sudah berjalan hampir 2 bulan. Ayah kandung korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barut, ” papar Wahyu.
Penyidik menemukan bahwa MR melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban diawali dengan membujuk rayu dengan mengiming– imingi janji kepada korban.
“Kalau korban hamil, pelaku akan bertanggungjawab menikahi korban, sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka. MR juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, ” tambah Wahyu.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 81 Ayat (2) berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) .
Polisi, mengamankan barang bukti dari perkara ini berupa selembar baju kemeja lengan pendek warna biru, selembar celana kain panjang warna abu rokok, selembar celana dalam warna muda, selembar baju daster warna kuning, selembar celana legging ¾ warna abu rook, dan selembar celana dalam warna putih. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post