KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ulah pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama atau BEK, terus menyerobot alias mencaplok tanah warga Desa Benangin I dan II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) direspon secara sepadan.
Kali ini 4 warga semuanya petani kecil, yakni Seniuq, Jamil, Rayendianto, dan Supalmanto melayangkan laporan ke Polres Barut, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Seniuq datang ke Polres Barut didampingi juru bicara, Moses.
Warga merasa sangat kecewa bercampur sedih, karena 2 kali mediasi tak membuahkan hasil. Bahkan mereka harus keluar ongkos dan menyediakan waktu ekstra untuk pulang-pergi Muara Teweh-Benangin.
“PT BEK seharusnya bernegosiasi dengan kami, bukan bermediasi. Saat mediasi, perusahaan justru enak-enak menggarap lahan kami. Kami laporkan soal pencaplokan lahan kepada polisi, ” kata Seniuq didampingi Moses, Kamis petang.
Langkah tersebut disertai dengan surat pernyataan oleh keempat warga tersebut bahwa apabila tindakan mereka mempertahankan hal-hak atas bekas ladang dan belukar dianggap melanggar hukum, mereka siap menerima konsekuensi apa pun bentuknya.
Baca Juga: Warga Benangin Dirugikan, Mediasi Berjalan Tapi PT BEK Leluasa Garap Lahan
“Kami berempat siap untuk ditangkap, siap untuk dipenjara, siap untuk dijatuhkan pidana baik pidana maupun pidana seumur hidup. Kami buat dalam surat pernyataan bermeterai, ” sebut Seniuq.
Seniuq Cs memastikan sampai tarikan nafas terakhir, mereka sekeluarga terus mempertahankan lahan yang telah digarap oleh perusahaan batu bara PT BEK.
Eksternal PT BEK, Hirung, saat dikonfirmasi lewat layanan WhatsApp tentang adanya laporan warga tersebut, cuma mengucapkan terima kasih. “Thks, infonya, ” jawab singkat pejabat terkenal di PT BEK ini, Kamis sekitar pukul 18.22 WIB.
Seperti diberitakan kemarin, kini warga yang tanahnya dicaplok PT BEK merasa sangat dirugikan, karena saat mediasi sedang berjalan, perusahaan tambang yang sahamnya juga dimiliki mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra, justru leluasa terus membuka dan menggarap lahan yang diklaim warga, tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.
“Kami tidak menghalangi dan merintangi PT BEK. Tetapi kami hanya melarang menggarap bekas ladang dan belukar sebelum dibayar oleh PT BEK. Itu hak kami yang harus dihormati oleh perusahaan, ” ujar Seniuq, warga Desa Benangin I, usai mengikuti mediasi di Mapolres Barut, Rabu (8/6) malam.
Seniuq bersama 4 warga lainnya, yakni yakni Jamil, Simandi, Rayendianto, dan Supalmanto telah mengirim surat tertanggal 5 Juni 2022 kepada pimpinan PT BEK. Isi surat perihal pencekalan atau penundaan penggarapan lahan masyarakat Benangin di areal IPPKH 539 PT BEK.
Mereka berlima mati-matian mempertahankan hak mereka menghadapi PT BEK sebagai perusahaan batu bara raksasa.
“Kami jelas keberatan kalau PT BEK tetap menggarap lahan tetapi ganti rugi belum klir dibayar. Kami menghormati proses mediasi tetap berjalan, meskipun 2 kali mediasi belum ada titik temu. Jadi kami selaku warga yang sangat dirugikan, karena PT. BEK tetap menggarap lahan yang bermasalah, ” sebut Seniuq didampingi juru bicara warga, Moses.
Sebelumnya Moses bersama 5 warga mengirim surat kepada perusahaan tambang terkemuka itu agar menunda pembukaan lahan milik masyarakat di areal IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) 539 PT BEK.
Bukan itu saja, mereka juga meminta agar sistem pembebasan lahan yang dilakukan oleh eksternal atau landcom PT BEK doaidit secara menyeluruh oleh top manajer atau auditor independen.
“Karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh oknum landcom, sehingga merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak kelola atas lahan tersebut, ” papar Moses, Rabu malam.
Moses punya alasan bilang begini, karena faktanya pihak landcom yang semestinya bertugas dan bertanggungjawab untuk urusan pembebasan lahan-lahan milik masyarakat tak pernah mengecek lapangan, tetapi mengandalkan pengukuran di atas meja.
Masih kata Moses, terkait pembebasan lahan di IPPKH 539 sebagian terindikasi salah bayar. Entah ini disengaja ataupun tidak, namun pihak PT BEK diduga membayar kepada orang yang salah, bukan, pemilik lahan, sehingga mengabaikan pemilik atau pengelola lahan yang sebenarnya.
“Dalam hal ini, kami menantang pihak perusahaan untuk berani terbuka dan transparan. Kalau memang sudah, membayar, kepada siapa perusahaan membayar dan apa yang menjadi dasar membayarnya, ” beber Moses.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post