KALAMANTHANA, Muara Teweh – Silang-sengkarut antara 5 warga Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama atau BEK, terus berlanjut.
Kini warga yang tanahnya dicaplok PT BEK merasa sangat dirugikan, karena saat mediasi sedang berjalan, perusahaan tambang yang sahamnya juga dimiliki mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra, justru leluasa terus membuka dan menggarap lahan yang diklaim warga, tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.
“Kami tidak menghalangi dan merintangi PT BEK. Tetapi kami hanya melarang menggarap bekas ladang dan belukar sebelum dibayar oleh PT BEK. Itu hak kami yang harus dihormati oleh perusahaan, ” ujar Seniuq, warga Desa Benangin I kepada KALAMANTHANA. ID, usai mengikuti mediasi di Mapolres Barut, Rabu (8/6/2022) malam.
Baca Juga: PT BEK Belum Bayar Ganti Rugi, 5 Warga Teweh Timur Cekal Pembukaan Lahan
Seniuq bersama 4 warga lainnya, yakni yakni Jamil, Simandi, Rayendianto, dan Supalmanto telah mengirim surat tertanggal 5 Juni 2022 kepada pimpinan PT BEK. Isi surat perihal pencekalan atau penundaan penggarapan lahan masyarakat Benangin di areal IPPKH 539 PT BEK.
Mereka berlima mati-matian mempertahankan hak mereka menghadapi PT BEK sebagai perusahaan batu bara raksasa.
“Kami jelas keberatan kalau PT BEK tetap menggarap lahan tetapi ganti rugi belum klir dibayar. Kami menghormati proses mediasi tetap berjalan, meskipun 2 kali mediasi belum ada titik temu. Jadi kami selaku warga yang sangat dirugikan, karena PT. BEK tetap menggarap lahan yang bermasalah, ” sebut Seniuq didampingi juru bicara warga, Moses.
Sebelumnya Moses bersama 5 warga mengirim surat kepada perusahaan tambang terkemuka itu agar menunda pembukaan lahan milik masyarakat di areal IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) 539 PT BEK.
Bukan itu saja, mereka juga meminta agar sistem pembebasan lahan yang dilakukan oleh eksternal atau landcom PT BEK diaudit secara menyeluruh oleh top manajer atau auditor independen.
“Karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh oknum landcom, sehingga merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak kelola atas lahan tersebut, ” papar Moses, Rabu malam.
Moses punya alasan bilang begini, karena faktanya pihak landcom yang semestinya bertugas dan bertanggungjawab untuk urusan pembebasan lahan-lahan milik masyarakat tak pernah mengecek lapangan, tetapi mengandalkan pengukuran di atas meja.
Masih kata Moses, terkait pembebasan lahan di IPPKH 539 sebagian terindikasi salah bayar. Entah ini disengaja ataupun tidak, namun pihak PT BEK diduga membayar kepada orang yang salah, bukan, pemilik lahan, sehingga mengabaikan pemilik atau pengelola lahan yang sebenarnya.
“Dalam hal ini, kami menantang pihak perusahaan untuk berani terbuka dan transparan. Kalau memang sudah membayar, kepada siapa perusahaan membayar dan apa yang menjadi dasar membayarnya, ” beber Moses.
Pihak Eksternal PT BEK Hirung dan Agus Kokel dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu, namun belum dijawab.
Saat bertemu di Mapolres Barut, baik Suryadi, Agus Kokel, dan Edy selaku wakil PT BEK tidak memberikan keterangan, Rabu malam. “Silakan dengan Pak Suryadi, ” ujar Edy singkat.(MELKIANUS HE)