KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut), Kalimantan Tengah, batal memeriksa 3 tersangka dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I tahun 2019-2021, karena penasehat hukum para tersangka belum bisa mendampingi kliennya, Selasa (14/6/2022).
Semestinya tersangka Ksn, DN, dan SB diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Ketiganya telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Namun ketiganya belum bisa didampingi penasehat hukum, pemeriksaan harus dijadwal ulang pekan depan.
“Ya benar, jadwal hari ini ketiganya diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PSR. Tapi pemeriksaan dibatalkan, karena penasehat hukum belum bisa mendampingi. Pemeriksaan dijadwal ulang Senin depan, ” jelas Kepala Kejari Barut Iwan Catur Karyawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mochammad Ariffudin kepada KALAMANTHANA. ID, Selasa siang.
Baca Juga: Kejari Barut Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Korupsi Sawit Sah
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barut, Jhon Maynard Keynes, saat ditemui Selasa siang juga membenarkan agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari ini, tetapi batal terlaksana. “Untuk lengkapnya, silakan ke Pak Kajari,” kata pejabat kejaksaan yang sering disapa Jhon Key ini.
Penasehat Hukum ketiga tersangka, Rahmadi Guhup Lentam, melalui platform WhatsApps membenarkan, ketiga kliennya dijadwalkan diperiksa di Kejari Barut, Selasa.
“Pengacara tak bisa mendampingi karena terbentur sidang tipikor di tempat lain. Sudah dijadwal ulang senin,” ucap Rahmadi.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejari Barut menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).
Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
Kepala Kejari Barut Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” sebut Iwan.
Sebelum ini, 2 orang pemohon, yakni Ksn dan DN juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post