KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, Kalteng, menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD, Senin (27/6/2022).
Rancangan peraturan daerah atau Raperda itu disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Waket II DPRD Evan Rahman Saputra dan disaksikan para anggota DPRD lainnya.
“Raperda ini selanjutnya akan kita bahas sesuai dengan mekanisme DPRD Kapuas,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah kepada wartawan usai rapat paripurna.
Sementara itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, enyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, kepada masyarakat melalui DPRD.
Hal ini lanjut Ben, bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran, sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas sehingga apa yang kita dilakukan berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Ben Brahim. (irs)
Discussion about this post