KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, telah membentuk panitia khusus (Pansus) terkait Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021.
Menurut Ketua Pansus 21 Syarkawi H Sibu, Pansus terbentuk sudah tentu memiliki dasar hukum yang jelas, yang bertujuan untuk memberikan penguatan opini WTP Pemda Kapuas yang di raih.
“Tapi jangan sampai kehadiran pansus membuat alergi. Justru sinergitas legislatif, dan eksekutif diperlukan semakin baik sesuai fungsi, serta kewenangannya,” ujar Syarkawi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (7/6/2022).
Legislator PDI Perjuangan Kapuas ini melanjutkan, DPRD sebagai lembaga yang dipercayakan masyarakat untuk melakukan kontrol, dan pengawasan, tidak menyangsikan WTP yang telah diberikan BPK RI.
Tetapi pihaknya menginginkan uji fakta, seperti apa capaian kinerja keuangan yang cukup bagus tersebut.
“Dikomparasikan dengan kondisi, dan capaian secara fisik atas berbagai program kegiatan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat sekaligus dalam upaya recovery ekonomi daerah akibat pandemi Covid – 19,” jelas Syarkawi.
“Secara objektif kami akan menguji capaian di lapangan yang dinilai strategis demi kepentingan masyarakat Kapuas,” imbuhnya.
Terkait keberadaan Pansus 21, mantan Sekda Murung Raya ini, menjelaskan bahwa bermula dari amanat yang diberikan melalui laripurna pembentukan Pansus.
“Pembentukan Pansus, adalah hasil dari rapat paripurna dimana semua fraksi menyampaikan perwakilannya kecuali Fraksi Nasdem,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Syarkawi, dari utusan fraksi tersebut sudah masuk sebagai tim Pansus lalu memberikan amanat, kepada diriny sebagai ketua Pansus 21. Untuk itulah pihaknya bekerja.
“Sebagai pemegang amanat wakil rakyat, kami melakukan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku, dan dipercayakan baik pimpinan dewan maupun fraksi,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post