KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kapuas.
Penandatanganan persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dilakukan dalam rapat paripurna ke IV masa persidangan III DPRD Kapuas, Rabu (27/7/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor disaksikan para anggota dewan dan para undangan.
Yohanes mengatakan agenda paripurna kali ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Kemudian penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kapuas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
“Dalam paripurna ini telah kita sepakati dan mengambil keputusan dari fraksi-fraksi. Keputusan DPRD ini adalah keputusan suara terbanyak dan sudah memenuhi aturan-aturan yang berlaku,” jelas Yohanes.
Sementara itu Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang akhirnya menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Ini akan kami tindaklanjuti untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas,” ucap Nafiah. (irs)
Discussion about this post