KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Adanya gugatan atau keberatan yang diajukan calon kepala desa (Cakades) dalam Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, menjadi perhatian wakil rakyat setempat.
Pasalnya, baru sepekan pasca pemilihan dari 14 hari batas waktu, sudah belasan Cakades yang mengajukan keberatan.
Anggota DPRD Kapuas Rahmad Jainudin pun meminta panitia pelaksana Pilkades, agar benar-benar menegakan aturan sesuai.
“Acuannya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) terkait tahapan Pillades hingga adanya keberatan atau gugatan,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Menurut Jainudin semua ketentuan Pilkades sudah diatur dalam Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kapuas nomor 1 tahun 2015.
Yaitu tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kapuas nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kapuas nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
“Panitia pastinya memahami, apalagi kalau sudah ada aturannya. Jadi, tinggal ditegaskan dan tidak boleh melenceng dari aturan tersebut,” ujar Jainudin.
Legislator partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi proses ini, agar semua tahapan Pilkades serentak berjalan baik.
“Adanya gugatan, itu adalah hak calon. Semuanya harus diselesaikan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
“Mari dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan, dan tidak boleh dilanggar, karena pastinya akan berdampak buruk,” pungkas Rahmad Jainudin. (irs)
Discussion about this post