KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat dari eksekutif, Senin (31/10/2022).
Raperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan diterima Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dalam rapat raripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022 DPRD Kapuas.
Nafiah Ibnor dalam sambutannya, mengatakan tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia serta terlindungi dari tindak diskriminasi,” katanya.
Raperda ini juga dirancang untuk memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadat.
Termasuk melestarikan tradisi adat dan istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Saya berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Nafiah Ibnor. (irs)
Discussion about this post