KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Gede Pasek Muliadnyana, bersama Ketua Komisi III DPRD Tajeri, dan perwakilan dari PWI mengecek pelayanan publik di kantor Samsat Barut, Rabu (9/11/2022).
Kapolres Barut dan para undangan mengecek Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di kantor Samsat, Jalan Ahmad Yani Muara Teweh. Gede Pasek dan rombongan sempat menanyakan kepada para pemohon wajib pajak, terkait pelayanan yang diberikan oleh pihak Samsat, termasuk biaya-biaya yang dibebankan.
“Terima kasih bapak-ibu sekalian atas kepatuhan dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah. Demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, orang bijak taat pajak,” kata Gede Pasek.
Pelipus Lengo (49) salah satu warga pemohon wajib pajak, sempat memberikan saran terkait pemberitahuan awal sebelum masa pajak habis.
“Kami menginginkan ada sejenis aplikasi yang bisa memberitahukan kami melalui HP. Minimal seminggu sebelum masa pajak habis, sehingga kami tidak telat untuk membayar pajak,”ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Gede Pasek langsung berkoordinasi dengan pihak kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD) Samsat Kabupaten Barut, agar segera mengakomodir saran dan masukan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Barut Tajeri mengatakan pelayanan publik di kantor Samsat Barut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Syukur alhamdulillah, saat saya mendampingi Pak Kapolres sidak di tempat pelayanan publik, semua berjalan sesuai ketentuan Perundangan yang berlaku. No pungli. Terima kasih untuk semua pihak, ” ucap legislator asal Partai Gerindra ini. (Melkianus He)