KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas, Kalteng menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah janji dan jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas H Fahmi, Kamis (24/11/2022).
Prosesi pengambilan sumpah janji jabatan dipandu langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/333/2022.
Usai pengucapan sumpah janji jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Rapat paripurna pelantikan H Fahmi sebagai PAW anggota DPRD Kapuas dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Sekda Septedy dan sejumlah legislator setempat.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada H Fahmi yang telah dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024.
Sementara itu H Fahmi saat ditemui usai pelantikan mengucapkan terima kasih kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah mempercayakan dirinya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kapuas.
“Terima kasih kepada pengurus PPP baik pusat, provinsi dan kabupaten. Saya siap menjalankan amanah partai dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucapnya. (irs)