KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keberadaan internet telah memudahkan masyarakat untuk menerima, mengolah danmenyajikan informasi, memberikan akses pendidikan, budaya, kekeluargaan, teknologi, seni,perdagangan, perbankan dan otoritas. Faktanya, saat ini Internet dapat membantu banyakorang dengan banyak masalah seperti kesehatan, transportasi, perkembangan hukum danpolitik.
Selain dampak positif tersebut, ada juga dampak negatif yang dapat ditimbulkandengan adanya internet tersebut.
“Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian,penipuan hingga tindak pidana terorisme kini melalui media internet,” ucap Gregorius Alfonso Delfharodari, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya.
Menurutnya Indonesia merupakanNegara hukum dimana setiap tindakan warga negaranya diatur secara yuridis dalam peraturanperundang-undangan, begitu pula dengan pengaturan mengenai etika dalam menggunakanmedia sosial.
Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutamaberkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undangtentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang lebih cepat dan lebih cepat,membawa keuntungan nyata bagi penggunanya. Orang-orang dari berbagai usia dan kelompok yang berbeda dapat dengan mudah mengaksesInternet sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi tanpa batas waktu. Salah satumedia tersebut adalah media sosial,” katanya.
Ia menjelaskan instrumen hukum yang mengatur dalambidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan mediasosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tetapi di dalam pelaksanaannya masih banyak ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentangperbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang ITE, seperti hal – hal yng diatur dalam buku 1 KUHP tidak ada dalam Undang-Undang ITE. Seperti kelalain atau khilaf, dimana lalai dan khilaf adalah kalimat yang sering dilakukan beberapa orang.
“Indonesia merupakan Negara hukum dimana setiap tindakan warga negaranya diatursecara yuridis dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pengaturanmengenai etika dalam menggunakan media sosial. Instrumen hukum yang mengatur dalambidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan mediasosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Ia menambahkan Implementasi Undang-Undang ITE memang belum efektif dalam menanggulangi cybercrime, terbukti dalam pasal 27 (3) Undang-Undang ITE; yaitu Setiap orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yamg memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.
Bunyi dari pasal tersebut, lanjutnya, telah terjadi over criminalization dan berpotensi untukdisalahgunakan. Berbagai permasalahan yang terjadi di dunia cyber tidak sepenuhnya dapatdi akomodir melalui Undang-Undang ITE, karena didalam Undang-Undang ITE tidaksepenuhnya mengatur permasalahan di dalam dunia cyber secara khusus.
“Peran pemerintahdalam proses penyusunan Undang-Undang ITE masih mengikuti pendekatan politikpragmatis dan tidak menggunakan kebijakan publik untuk melibatkan lebih banyak orangdalam berbagai aspek kehidupan manusia. Dalam hal ini diharapkan perlu adanya kesadaranhukum di tengah masyarakat Indonesia,” tutupnya. (Oktavianus)