KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Sastra Jaya, menyikapi kekisruhan alias polemik yang terjadi dj Desa Hajak.
Dia menyampaikan bahwa jika selaku pemimpin tidak lagi dipercaya oleh masyarakat bahkan ada hal-hal yang menyangkut moral, sebaiknya pemimpin itu berbesar hati mengundurkan diri, supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakatnya.
“Ini pendapat saya. Jadi saya juga tidak memvonis bahwa pak kades harus mundur, tidak. Sebaiknya, kita selaku pemimpin yang dituakan, selaku yang dihormati di desa, ketika kita tidak bisa menjaga moral kita, dan menjadi diketahui oleh khalayak ramai sebaiknya tanggung jawab kita mengundurkan diri,” kata Sastra Jaya, saat menerima perwakilan warga Desa Hajak di gedung DPRD.
Kedatangan warga di gedung DPRD, menurut Sastra, harus dengan dasar terlebih dahulu, warga bisa ke kantor bupati menyampaikan aspirasi bukan kesannya orang per orang, atau lawan politik.
“Karena di desa itu kan ada namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD itu sebenarnya berwenang mengundang warganya untuk rapat meskipun tidak ada kades. Yang saya ketahui selama ini, BPD Desa Hajak ini tidak memfungsikan dirinya untuk mendengar aspirasi dari warganya,” tambah dia.
Alangkah baiknya, pesan Sastra, jika BPD mengundang masyarakat untuk membuat kronologis kejadiannya, membuat daftar hadirnya, dan membuat kesimpulan rapat. Isinya bahwa BPD bersama masyarakat Desa Hajak memang sudah tidak percaya lagi terhadap kepala desa.
“Keinginan masyarakat tersebut harus tertuang dalam keputusan masyarakat desa. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan yang lebih kuat bagi pemimpin kita yaitu pak bupati,”sebut dia.
Secara administrasi harus dipenuhi dengan baik, supaya pengambil keputusan, dalam hal ini Bupati Barito Utara memiliki pegangan. “Ini yang saya rasa penting untuk dilakukan oleh warga Desa Hajak,” imbuh pria yang terpilih mewakili Dapil Teweh Baru dan Teweh Selatan ini.
Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, mengatakan, sudah lama mengikuti perkembangan masalah ini. “Kemarin ada warga ke rumah. Saya menyarankan agar musyawarah mufakat. Tapi masyarakat tetap mengingin kades Hajak diberhentikan,” ujar dia.
Adapun dasar untuk memberhentikan kades, sebut Tajeri, harus berdasarkan laporan, surat pernyataan perdamaian, surat pencabutan pencemaran nama baik, dan uang tali asih.
“Saya kemarin menyarankan di Desa Hajak ada BPD, agar terlebih dahulu di dilakukan musyawarah. Karena bila BPD itu sudah sepakat minimal 5 orang mengusulkan kades diberhentikan, saya yakin pemerintah daerah akan cepat bertindak karena sudah melewati perwakilan desa,” jelas politikus Gerindra Barito Utara ini.(Melkianus He)
Discussion about this post