KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ulah asusila Kepala Desa Hajak, Sa alias Da, berbuntut. Sekitar 60 orang warga desa tersebut, beraksi di gedung DPRD Barito Utara dengan tuntutan tunggal, sang kades segera diberhentikan alias dimakzulkan dari jabatan, Senin (16/1/2023).
Warga datang ke gedung DPRD Barito Utara dipimpin oleh Aidil, paman dari perempuan yang diduga disetubuhi Sa. Mereka tiba di gedung dewan sekitar sekitar pukul 09.30 WIB.
Di halaman gedung DPRD, sekelompok warga itu membentangkan beberapa spanduk bertuliskan ; “KAMI OGAH DIPIMPIN KADES CABUL”.“TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM KEPADA SARIONO PELAKU CABUL TERHADAP WARGA SENDIRI”.“BUPATI PECAT SARIONO SEBAGAI KADES HAJAK” dan “BUPATI JANGAN LINDUNGI KADES PELAKU ZINAH”.
Rombongan warga Hajak diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dan 8 orang anggota DPRD.
“Kades telah melakukan pencabulan, sehingga warga Desa Hajak meminta agar kades segera diberhentikan. Seorang kades kami tuakan di desa. Kami meminta DPRD menyampaikan keinginan kami kepada Bupati Barito Utara,” kata Aidil.
Ia menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke gedung DPRD ini bukan atas kehendak pribadi, namun atas kehendak warga Desa Hajak terkait kepala Desa Hajak yang melakukan pencabulan terhadap warganya sendiri.
Perwakilan warga bernama Natalius alias Yus menegaskan, warga tak mau dipimpin oleh Sa, karena sang kades melakukan perbuatan tak terpuji dengan warganya sendiri. “Kami memohon bantuan wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutan kami kepada pemerintah, ” ujar dia.
Di tangga masuk gedung DPRD, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, mengatakan, apa yang akan disampaikan oleh warga Desa Hajak sudah ada bahannya pada DPRD.
Baca Juga: Diduga Kades Hajak Setubuhi Istri Warganya Sendiri, Korban Lapor Polisi
“Mungkin kita nanti berdiskusi sebentar, dan tidak semua warga yang boleh ikut ke dalam. Hanya beberapa orang perwakilan warga saja yang masuk ke ruangan rapat. Kalau memang ada yang belum tersampaikan dan belum tertuang dalam surat ini, kami berikan kesempatan untuk menyampaikannya, agar kami bisa memahami duduk permasalahannya, ” kata Parmana.
Jika Terbukti Bersalah, Sebaiknya Kades Hajak Mundur
Pertemuan sekelompok warga Desa Hajak, dengan DPRD Barito Utara berlanjut ke ruang rapat DPRD. Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, memimpin pertemuan. Kebetulan pula Sastra berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Teweh Baru.
Ia menyampaikan bahwa DPRD bukan suatu lembaga yang memberikan keputusan, namun di gedung ini tempat kita berdiskusi, bermusyawarah supaya mendapatkan kata mufakat yang akhirnya menjadi suatu kebaikan untuk semua pihak.
Untuk itu, apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan beberapa warga Desa Hajak, DPRD siap menyampaikannya kepada Pemkab Barito Utara.
“Jika pemimpin tidak dipercaya, apalagi menyangkut moral, sebaiknya mengundurkan diri supaya tidak jadi polemik di masyarakat. Di desa ada BPD yang bisa mengundang masyarakat rapat.
Buat kronologis, daftar hadir, dan kesimpulan rapat. bahwa tidak ingin lagi kades yang ada. Sehingga benar-benat jadi keputusan semua, ” kata anggota DPRD dari PDI Perjuangan ini.
Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, mengatakan, dia lama mengikuti masalah ini. “Kemarin ada warga ke rumah. Saya sarankan musyawarah mufakat. Masyarakat ingin kades diberhentikan. Dasarnya ada laporan, surat pernyataan perdamaian, surat pencabutan pencemaran nama baik, dan uang tali asih. Ini emergensi, kita tak perlu mengulur-ulur waktu. Kita dukung, karena BPD Hajak tidak ada respon, ” tukas politikus Gerindra ini.
Usai menyampaikan aspirasnya ke gedung DPRD Barito Utara, sekitar pukul 10.30 WIB, warga Desa Hajak melanjutkan aksi ke kantor bupati Barito Utara.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kabar tak senonoh mencuat di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Sang Kepala Desa inisial S alias Da diduga menyetubuhi istri seorang warga desa tersebut di kebun karet, Senin (12/12/2022).
Pihak keluarga mengadakan jumpa pers di Sekretariat PWI Kabupaten Barut, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menceritakan ulah sang kades berhubungan badan dengan perempuan paruh baya berstatus resmi istri orang.
Anak korban bernama Pitri H didampingi Pamannya, Aidil, dan bibinya, Yuliana memberikan keterangan pers, tentang apa yang dialami korban berinisial I , usia 48 tahun, memiliki 3 orang cucu.
Pitri menuturkan, aib yang dialami ibunya (korban), berawal ketika korban menyadap karet, lokasi di pinggir sungai, anak Sungai Teweh.
Singkat cerita, sambung Pitri, S membujuk raya ibunya, bahkan dengan janji akan menikahi korban. Buntutnya, korban diajak berhubungan badan.(Melkianus He)