KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST meminta agar jajaran Polisi Pamong Praja lebih proaktif lagi dalam penindakan miras di di wilkum kabupaten setempat.
“Tinggal menjalankan Perda yang sudah ada,apalagi inikan sudah ada penyidik di tubuh Satpol PP kita, kami harap jangan sampai kesannya Perda yang ada jadi tumpul,” Ujar Rimbun Senin 1 Mei 2023.
Disamping itu Rimbun juga menilai sejauh ini, penindakan dari Perda Miras yang sudah di ketok palu pada Maret 2017 lalu itu, benar-benar belum berfungsi secara optimal.
“Kita bisa lihat Faktanya masih marak beredar penjualan miras ilegal di lapangan. Apakah ada kendala lain sehingga miras ini sepertinya sangat sulit di bersihkan,” timpalnya.
Legislator senior Partai PDIP ini juga berharap, agar pemerintah daerah lebih pokus dan memprioritaskan pemberantasan miras secara ilegal di Kotim ini, agar dampak negatifnya tidak semakin meluas.
“Harapan kita perda itu berfungsi sesuai alurnya, dan pemerintah daerah pokus dalam penanganan miras ilegal di Kotim ini,” Tutupnya. (drm)
Discussion about this post