KALAMANTHANA, Sampit- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S,Kom meminta kepada pihak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembentukan tim pengawasan dan penindakkan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum setempat.
Bahkan dia juga menekankan, sampai saat ini peredaran minuman keras berbagai jenis itu sudah kembali menjamur di daerah ini sehingga perlu adanya tindakan cepat untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.
“Kami harap segera di bentuk tim,cl dulu belum ada penyidik, nah sekarang sudah ada penyidik di Satpol PP, karena miras ini selain dapat merusak generasi, juga sangat merugikan daerah selama ini,” ungkapnya Senin 1 Mei 2023.
Disisi lain Legislator Partai Hanura ini juga menegaskan,dalam konteks ini harusnya pemerintah kabupaten lebih serius dalam menangani peredaran minuman keras atau minuman beralkohol secara ilegal,yang hingga saat ini masih menjamur itu.
“Kami kira sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol yang mana didalamnya mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras, dan banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras ini,” timpalnya. (drm)
Discussion about this post